1. Tujuan Pendidikan Dasar
Pendidikan
Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Dalam rangka mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu komponen penting demi terlaksananya sebuah
Sistem Pendidian Nasional yang terarah adalah keberadaan kurikulum. Keberadaan
kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam melaksanakan sebuah Sistem Pendidikan Nasional yang
terarah. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia
paripurna sebagaimana yang tersurat dalam tujuan pendidikan nasional. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan potensi peserta didik harus
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
Sebagai upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan
lingkungan, MTsN Bakalan Rayung Kab. Jombang mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini disusun dengan mengacu pada Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah
demi menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini merupakan salah satu upaya madrasah
untuk mengakomodasi potensi yang ada di daerah Kabupaten Jombang Jawa Timur dan
untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademik maupun
nonakademik, memelihara / mengembangkan budaya daerah, serta menguasai
perkembangan Iptek yang dilandasi Iman dan Takwa.
Pengembangan kurikulum disusun
antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) Belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) Belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) Belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) Belajar untuk hidup bersama
dan berguna untuk orang lain,
(e) Belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan
dasar ini dikembangkan oleh MTsN Bakalan Rayung dan komite Madrasah berpedoman
pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh
karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya Kurikulum ini akan tetap menjadi sebuah
Dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam Proses
pembelajaran yang baik . pembelajaran di dalam maupun di luar Kelas, hendaknya
dilakukan secara efektif yang mampung membangkitkan efektifitas dan kreatifitas
anak. Atas dasar kenyataan di atas, maka pembelajaran hendaknya bersifat ;
Mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas, efektif,
demokratif, menantang, dan menyenangkan. Dengan spirit itulah Kurikulum ini
akan menjadi Pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan Pendidikan dan
Pembelajaran di MTsN Bakalan Rayung Kabupaten Jombang.
B. LANDASAN
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang
Standar kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Dasar
standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah
profesi konseling di madrasah dan luar madrasah.
- Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah oleh BSNP tahun 2006.
- Keputusan
Komite Madrasah dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
C. VISI,
MISI DAN TUJUAN MADRASAH
1. Visi
Madrasah
“BERIMAN, BERTAQWA, BERILMU,
BERAKHLAQUL KARIMAH, UNGGUL DALAM PRESTASI DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”
Indikator visi
adalah sebagai berikut :
a.
Beriman : Memiliki keyakinan dan aqidah yang kuat.
b.
Bertaqwa :
Mengerjakan perintah Alloh SWT serta menjauhi larangan-larangan-Nya
c.
Berilmu : Memiliki ilmu pengetahuan yang luas.
d.
Akhlakul Karimah : Berperilaku, berbudi pekerti yang luhur
dan terpuji.
e.
Unggul : Lebih baik, lebih pandai dari pada yang
lain.
f. Prestasi : Hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa
dalam waktu yang ditentukan.
g. Berwawasan
Lingkungan : Melakukan pengembangan kebijakan sekolah
peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan,
pengembangan kegiatan sekolah berbasis partisipatif dan pengembangan serta
pengelolaan pendukung sekolah ramah lingkungan
Pendidikan
2. Lingkungan Madrasah
MTsN Bakalan Rayung terletak
di Jl.
Pendidikan No. 44 Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang Jawa timur yang
didirikan pada tanggal 16 Maret 1978. Pada awalnya,
yaitu tahun 1970 berdiri lembaga PGAS Sunan Prapen 4 tahun yang bertempat di desa Bakalan Rayung.
Kemudian berdasarkan SK Menteri
Agama RI. No. 220 tahun 1970
tanggal 25 September 1970 PGAS
Sunan Prapen 4 tahun berubah
menjadi PGAN 4 tahun Bakalan Rayung .
Namun pada tahun 1977 ada
peraturan pemerintah bahwa satu kabupaten hanya ada satu PGAN ( PGAN 6 tahun )
yang ada di Jombang, sehingga PGAN 4 tahun Bakalan Rayung berubah nama menjadi MTsN Bakalan Rayung. Kemudian MTsN.
Bakalan Rayung yang berada di desa Bakalan Rayung dipindahkan ke desa Keboan Kudu Jombang.
MTsN Bakalan Rayung adalah salah satu MTsN Model di
Kabupaten Jombang. Sebagai lembaga
pendidikan MTsN Bakalan Rayung terus memacu untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitasnya. Dan sejak tahun pelajaran
2015/2016 mendapat amanat untuk membina MTs SA MIN Randuwatang 3 kelas yang
berlokasi di desa Randuwatang Kudu Jombang.
Sarana dan Prasarana MTsN Bakalan Rayung
a.
Tanah madrasah sepenuhnya
milik negara. Luas areal seluruhnya 1 ha. Lingkungan madrasah dikelilingi oleh
pagar.
b.
Gedung Madrasah
Bangunan madrasah pada umumnya dalam kondisi baik dan
jumlah ruang belajar memadai. Keadaan gedung dan ruang belajar MTsN Bakalan
Rayung sebagaiberikut :
Nama Fasilitas
|
Jumlah
|
Keadaan
|
Ruang Kepala Madrasah
|
1
|
Baik
|
Ruang Tata Usaha
|
2
|
Baik
|
Ruang Guru
|
1
|
Baik
|
Ruang Kelas
|
27
|
Baik
|
Ruang Laboratorium IPA
|
1
|
Baik
|
Ruang Laboratorium Bahasa
|
1
|
Baik
|
Ruang Multi Media
|
1
|
Baik
|
Ruang Praktik Komputer
|
1
|
Baik
|
Ruang
Perpustakaan
|
1
|
Baik
|
Musholla
|
1
|
Baik
|
Ruang OSIS
|
1
|
Baik
|
Lapangan Olah Raga
|
1
|
Baik
|
Ruang UKS
|
1
|
Baik
|
Ruang BP/BK
|
1
|
Baik
|
Ruang Koperasi Siswa
|
1
|
Baik
|
Ruang Kesiswaan
|
1
|
Baik
|
WC dan Kamar Mandi Siswa
|
25
|
Baik
|
WC dan Kamar Mandi Guru Karyawan
|
5
|
Baik
|
Ruang Komite Madrasah
|
1
|
Baik
|
Sumber:
Kurikulum MTsN 5 Jombang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar